Jumat, 11 Januari 2008

Diskriminasi Keadilan (Black and White of Justice)

A Time to Kill: Keadilan Hitam Putih

A Time To Kill, walaupun tidak saya tonton mulai awal sampai akhir di ANTV pada 1 Desember 2007, adalah salah satu film yang sangat berkesan, meninggalkan kesan yang sangat dalam bagi saya serta menyadarkan bahwa seringkali hukum dan keadilan harus dinaifkan karena kungkungan dan belenggu stereotype tertentu terhadap kelompok tertentu. Untuk mudahnya saya menyebutnya sebagai keadilan hitam putih.
Film ini berkisah tentang perjuangan seoarang ayah afro-amerika (negro) yang berusaha dengan sangat keras untuk bisa lepas dari ancaman hukuman penjara yang menantinya karena telah melakukan pembunuhan terhadap dua orang pemuda kulit putih. Sang ayah membunuh dua pemuda itu karena mereka telah membunuh dengan terlebih dulu memerkosa anak gadisnya yang masih kecil. Nestapa dan kemarahan sang ayah tidak hanya diakibatkan oleh perkosaan itu tetapi juga diperparah oleh tindakan kedua pemuda itu setelah memerkosa gadis kecil afro-amerika itu-mereka berusaha menggantung gadis kecil itu dan degan mengikat kedua tangan dan kakinya akhirnya gadis malang itu dicampakkan ke dalam jurang. Di sanalah gadis ini mati secara tragis dan mengenaskan.

Keadilan (ternyata masih) Hitam Putih
Pesan yang disampaikan film ini adalah (ternyata) keadilan masih hitam dan putih. Keadilan masih memihak dan berpihak kepada pihak-pihak tertentu dengan mengesampingkan pihak-pihak lainnya. Pertanyaannya yang hitam putih itu keadilannya ataukah orang-orang yang menjalankan keadilan itu? Jawaban saya adalah orang-orang yang menjalankan keadilan itulah yang masih hitam putih. Keadilannya sendiri tetap putih secara tersurat dan tersirat. Secara tersirat keadilan adalah untuk semua tanpa memandang bulu. Tersuratnya tetap sama-putih karena pasal-pasal dan “aturan-aturan mainnya dituliskan dengan jelas untuk semua orang dari semua strata dan kaum-siapapun dan apapun seseorang itu. Kedudukan mereka (sebenarnya dan seharusnya) sama di hadapan hukum. Maling ayam, criminal dan koruptor kedudukannya sama di hadapan hukum. Hak mereka pun sama!
Masalah yang ada di dbalik hitam putihnya keadilan adalah tafsirnya terutama yang menafsirkan hukum dan keadilan itu sendiri. Penafsir ayat-ayat hokum memiliki motivasi dan kepentingannya sendiri dalam menafsirkan hokum dan keadilan. Pun begitu, yang perlu tetap kita junjung tinggi adalah azas praduga tak bersalah dari sisi penafsir hukum. Anggap saja semua penafsir hukum memamang menafsirkan ayat-ayat hokum yang ada demi memperoleh keadilan bagii pihak-pihak yang dirasanya layak mendapatkannya. Tetapi satu hal yang juga pasti adalah kini semakin banyak penafsir yang melakukan tafsir untuk memperkaya diri. Akibatnya adalah munculnya jargon Maju Tak Gentar Membela yang Bayar. Dalam kasus hitam putih keadilan semacam ini, sekali lagi yang hitam dan putih bukanlah keadialan itu sendiri secara hakikat melainkan para pemain yang bermain di dalam dan di sekeliling arena keadilan.
Keadilan yang berjalan timpang dan masih hitam putih bukan hanya ada di A Time To Kill. Keadilan model ini juga (dan sangat kelihatan) ada dalam sisitim keadilan dan hukum kita. Memang kasus-kasus hitam putihnya keadilan di negeri ini tidak terlalu kentara nuansa hitam putih yang lahir sebagai akibat dari stereotype kepada pihak-pihak tertentu secara rasial. Namun demikian, hitam putihnya keadilan kita lebih sering didominasi oleh “economical factor”. Artinya adalah, seringkali, seberapa kuat duit yang dimiliki pelaggar hukum bisa mempengaruhi pekerja hokum, bukan hokum, untuk berusaha keras mencari-cari celah hokum demi mendapatkan keadilan bagi pihak yang membayarnya. Lantas apakah berarti seorang pelanggar hokum tidak berhak mendapatkan keadilan. Tidak! Seorang pelanggar hokum tetap berhak mendapatkan keadilan karena pada hakikatnya semua orang, posisinya sama di mata hokum. Yang salah adalah, sekali lagi, karena dorongan untuk mendapatkan lebih banyak pemasukan pekerja hokum MENCARI-CARI dengan berbagai cara untuk melepaskan kliennya dari jerat hokum. Seringkali , faktanya, pihak-pihak yang lemah secara ekonomi tidak memperoleh keadilan. Seorang maling ayam dan pejudi togel harus mendekam dibui sedangkan Bandar besar narkoba, pembalak hutan dan koruptor bisa bebas bahkan ada kasus buron besar justru keluyuran di istana Negara.
Keadilan, pada beberapa kasus, menjadi hitam dan putih pada kasus-kasus yang berkaitan dengan agama. Tekanan dari pihak-pihak tertentu yang begitu kuat kadang membuat ada pihak-pihak tertentu yang diadili bahkan dieksekusi dengan begitu cepat sementara pihak lain yang melakukan hal yang sama justru masih bisa gentayangan di luar bui. Alasannya, masih “dipinjam” untuk proses penyidikan maupun upaya mendalami jaringan dan kasus-kasus kejahatan terorganisir lainnya. Proses pinjam meminjam ini semuanya sah secara hokum dan dilindungi undang-undang. Eksekusi yang terlalu cepat terhadap beberapa orang pun sah atas nama undang-undang. Tekanan pihak-pihak tertentu tidak lagi bisa dilihat menjadi fakta walaupun sebenarnya hal itu memang ada. Keadilankah namanya kalau jelas-jelas Teluk Buyat tercemar dan korbannya sudah banyak tetapi pelakunya bebas. Pertanyaannya, di mana posisi “yang hitam” dan “yang merana” di mata keadilan?

Dewi Hukum Ternyata Memang Harus” Buta”
Klimak A Time To Kill dicapai ketika seoarang anak afro-amerika berlari keluar dari rauang pengadilan sambil meneriakkan: ”Tidak Bersalah”. Teriakan itu disambut dua respon-gembira dan marah. Orang-orang dari golongan afro-amerika merasa sangat gembira karena pada akhirnya juri mau, melalui perjuangan yang panjang dan melelahkan, menyatakan ayah afro-amerika yang anaknya mati karena diperkosa bebas demi hukum. Sebaliknya, sekelompok orang yang jelas-jelas rasialis baik dari sikap dan lebih kentara lagi dari poster yang mereka bawa yang bertuliskan “God is White” sangat marah karena keputusan ini. Di mata mereka orang-orang afro-amerika jelas-jelas tidak layak mendapatkan kebebasan itu karena (sekali lagi menurut mereka) para negro itu memang tidak bernilai. Para negro tidak lebih dari budak yang selalu dilingkupi keterbatasan.
Kebebasan ini tidak didapat dengan mudah. Kebebasan ini baru diperoleh setelah pengacara (pembela) terdakwa bisa menyadarkan juri yang semuanya adalah kulit putih dengan menceritakan kembali peristiwa perkosaan nista itu dengan terlebih dulu meminta para juri menutup mata dan terus memejamkan mata mereka selama sang pengacara bercerita. Pengacara bisa meyakinkan para juri untuk mau memjamkan mata mereka. Ketika dia mulai bercerita, perlahan tapi pasti beberapa juri dan peserta sidang wanita mulai menitikkan airmata dan yang pria kelihatan berpikir keras. Satu tusukan tajam yang menghujam nurani dan pikiran dihujamkan sang pengacara dengan mengatakan kalimat pendek: ”Anak itu Putih (maksudnya kulit putih).” Pernyataan ini sangat menyentak dan menyadarkan para juri bahwa selama ini mereka dikuasai dan berada di bawah bayang-bayang stereotype terhadap kaum afro-amerika. Mereka tersentak dan mulai melihat ketidakberesan yang selama ini ada dalam budaya dan kehidupan mereka sehari-hari dalam kehidupan mereka berdampingan (?) dengan kaum negro. Kemampuan membalikkan pandangan negative ini tidak lepas dari kemampuan sang pencara untuk menguasai keadaan tetapi yang lebih utama adalah kemampuannya untuk membalikkan pandangan negatifnya sendiri terhadap kaum negro. Bebarapa hari sebelum persidangan terakhir, sang pengacara, dalam keputusaannya, menemui kliennya di penjara. Dia menyarankan kliennya untuk menerima dakwaan dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pertemuan mereka terjadi percakapan yang sangat sulit. Si klien tidak mau menerima saran sang pengacara karena dia merasa “tidak bersalah”. Percakapan mereka yang menggugah adalah pergulatan mereka berdua untuk bisa melintasai batas-batas stereotype. Dalam diri sang pengacara ternyata masih ada sedikit stereotype ini yang membuatnya ,dalam keputusasaannya, menyarankan kliennya untuk menerima hukuman. Mungkin yang ada di benaknya saat itu adalah:”apalah artinya aku berjuang keras, tokh dia hanya seorang negro yang sudah pasti kalah dan dimarjinalkan”. Di sis lain, sang klien, ngotot tidak mau dan mengatakan dia meminta bantuan sang pengacara karena dia tahu sang pengacara adalah bagian dari mereka (para juri dan orang-orang kulit putih). Sang klien berkeyakinan bahwa hanya anggota dari suatu kelompok itulah yang lebih mudah mengusulkan perubahan-perubahan dalam kelompoknya daripada anggota kelompok lain yang sudah terbukti mereka asing dan marjinalkan dalam kehidupan keseharian. Inilah titik balik sang pengacara. Inilah semangat dan inspirasi baginya untuk membongkar stereotype yang memengaruhi sistim peradilan.

Proses penceritaan kembali peristiwa yang telah dialami gadis kecil korban perkosaan dua pemuda kulit putih itu dengan meminta juri untuk menutup mata yang pada akhirnya memberikan putusan yang adil mengingatkan saya kepada sebuah lambang dan sekaligus merupakan jawaban untuk pertanyaan saya selama ini-kenapa dewi keadilan (di film-film India) digabarkan sebagai orang yang membawa neraca tetapi matanya ditutup dengan kain hitam. Mata yang ditutup dengan kain hitam melambangkan bahwa keadilan tidak boleh melihat siapa yang diadili dari sisi latar belakangnya. Dengan mata tertutup semua tampak sama-sama-sama tidak terlihat (latarbelakangnya; bukan latarbelakang kasusnya). Menutup mata menjauhkan dari iming-iming yang bisa memikat mata yang selanjutnya turun ke hati untuk memerintah otak mencari-cari celah dengan mengabaikan harkat dan esensi keadilan yang sebenarnya. Menutup mata akan embuat kita lebih jujur terhadap jerit-jerit pihak-pihak yang diperlakukan secara tidak adil di hadapan peradilan, hukum dan lembaga hukum. Menutup mata sama sekali tidak membutakan nurani dan akal sehat. Membutakan hati tetapi membelalakkan matalah yang mengarahkan kepada ketidakadilan dan perbuatan tidak adil. Mata yang tertutup justru akan membukakan relung-relung nurani yang terdalam dan membukakan telinga batin kepada jerit dan ratap pihak-pihak yang dimarjinalkan di hadapan keadilan karena latar belangnya sebagai ”yang hitam”. Ya, paling tidak seperti itulah saya memaknai lambang dewi keadilan yang matanya selalu ditutupi secarik kain hitam di film-film India. Tetapi apakah selamanya dewi keadilan itu harus menutup/ditutupi matanya adalah pertanyaan besar yang harus sama-sama kita jawab. Apakah keadilan itu memang hitam putih? Only heaven knows. Kalau memang hanya Tuhan yang tahu, lalu kapan kita berusaha untuk tahu??

3 Desember 2007

Bayu S Gunawan

Tidak ada komentar: